User Tools

Site Tools


faq1:5k26:129454--07-maret-2022

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

kalo pmk 103, tarif 50% berarti terbit dua faktur pajak?

Jawaban

Pasal 8 Faktur Pajak atas penyerahan rumah tapak dan unit hunian rumah susun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 yang mendapatkan insentif PPN ditanggung Pemerintah sebesar 50% (lima puluh persen) dari PPN yang terutang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf b, dibuat dengan menerbitkan 2 (dua) buah Faktur Pajak, terdiri atas: a. Faktur Pajak dengan kode transaksi “01” untuk bagian 50% (lima puluh persen) Harga Jual yang tidak mendapatkan insentif PPN ditanggung Pemerintah

Dasar Hukum

Editor

TANSP

faq1/5k26/129454--07-maret-2022.txt · Last modified: (external edit)