User Tools

Site Tools


faq1:5k26:129431--07-maret-2022

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

#10Q: Carol @ https://twitter.com/crl0202/status/1500725253126852609 Halo, Kak. Kalo SIUJK terbaru masih diproses dan yang lama sudah tidak berlaku, tarif PPh Final 4(2) konstruksi yang digunakan 4% (dianggap tidak punya kualifikasi) atau tetap sesuai klasidikasi di SIUJK?

Jawaban

#10A untuk kualifikasinya dilihat dari SBU, kalo memang pada saat PPh final atas jasa konstruksi terutang tidak ada SBU yang berlaku, maka dianggap tidak punya kualifikasi

Dasar Hukum

Editor

PNT

faq1/5k26/129431--07-maret-2022.txt · Last modified: by 127.0.0.1