faq1:5k26:129431--07-maret-2022
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
#10Q: Carol @ https://twitter.com/crl0202/status/1500725253126852609 Halo, Kak. Kalo SIUJK terbaru masih diproses dan yang lama sudah tidak berlaku, tarif PPh Final 4(2) konstruksi yang digunakan 4% (dianggap tidak punya kualifikasi) atau tetap sesuai klasidikasi di SIUJK?
Jawaban
#10A untuk kualifikasinya dilihat dari SBU, kalo memang pada saat PPh final atas jasa konstruksi terutang tidak ada SBU yang berlaku, maka dianggap tidak punya kualifikasi
Dasar Hukum
–
Editor
PNT
faq1/5k26/129431--07-maret-2022.txt · Last modified: by 127.0.0.1