faq1:5k26:129419--07-maret-2022
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
Misal dia rugi 3 tahun trus laba, tp dia gamau kompensasi kerugiannya dan ga isi lampiran kompensasi boleh?
Jawaban
Pasal 6 ayat 2 UU PPh: Apabila penghasilan bruto setelah pengurangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didapat kerugian, kerugian tersebut dikompensasikan dengan penghasilan mulai tahun pajak berikutnya berturut-turut sampai dengan 5 (lima) tahun. Harusnya diisikan sesuai ketentuan UU PPh dan ketentuan petujuk pengisian spt, jika tidak artinya tidak benar dan lengkap
Dasar Hukum
–
Editor
TANSP
faq1/5k26/129419--07-maret-2022.txt · Last modified: by 127.0.0.1