faq1:5k26:129413--07-maret-2022
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
PPS - pembayaran nya dapat menggunakan PBK?
Jawaban
Tidak bisa, Pembayaran Pajak Penghasilan yang bersifat final sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menggunakan surat setoran pajak dan/atau bukti penerimaan negara yang berfungsi sebagai bukti pembayaran Pajak Penghasilan yang bersifat final setelah divalidasi dengan NTPN (Pasal 14 ayat 4 PMK-196/2021)
Dasar Hukum
–
Editor
BCW
faq1/5k26/129413--07-maret-2022.txt · Last modified: (external edit)