User Tools

Site Tools


faq1:5k26:129413--07-maret-2022

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

PPS - pembayaran nya dapat menggunakan PBK?

Jawaban

Tidak bisa, Pembayaran Pajak Penghasilan yang bersifat final sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menggunakan surat setoran pajak dan/atau bukti penerimaan negara yang berfungsi sebagai bukti pembayaran Pajak Penghasilan yang bersifat final setelah divalidasi dengan NTPN (Pasal 14 ayat 4 PMK-196/2021)

Dasar Hukum

Editor

BCW

faq1/5k26/129413--07-maret-2022.txt · Last modified: (external edit)