faq1:5k26:129410--07-maret-2022
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
Dividen opdn disetor sendiri?
Jawaban
Pasal 40 PMK 18 PMK 03 2021 PPh yang terutang atas Dividen yang berasal dari dalam negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (2) dan/ atau Pasal 39, wajib disetor sendiri oleh Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri dengan tarif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dasar Hukum
–
Editor
TANSP
faq1/5k26/129410--07-maret-2022.txt · Last modified: 2022/07/28 23:47 (external edit)