User Tools

Site Tools


faq1:5k26:129410--07-maret-2022

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

Dividen opdn disetor sendiri?

Jawaban

Pasal 40 PMK 18 PMK 03 2021 PPh yang terutang atas Dividen yang berasal dari dalam negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (2) dan/ atau Pasal 39, wajib disetor sendiri oleh Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri dengan tarif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dasar Hukum

Editor

TANSP

faq1/5k26/129410--07-maret-2022.txt · Last modified: 2022/07/28 23:47 (external edit)