User Tools

Site Tools


faq1:5k26:129394--07-maret-2022

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

“Jika pemberi hibah tidak pernah melaporkan aset yg dihibahkan tsb ke SPT tahunan bagaimana konsekuensi bagi si pemberi hibah? pemberi hibah sudah membayarkan PPh final. https://twitter.com/selesaisudah123/status/1499967876065038337 === izin tanya mas/mba untuk aset yang udah dihibahkan gak perlu dicantumkan di SPT Tahunan kan ya? yang dicantumkan pembayaran PPh final atas hibah tersebut pada tahun pajak adanya hibah?”

Jawaban

kalo dilihat dari konteks tweetnya, coba digali kembali apakah yg dimaksud dilaporkan di daftar harta? Soalnya tweet terakhir ini menyambar dari wp lain jadi bisa jadi beda konteks. Tdk perlu disambungkan dgn bahasan pph dulu.

Dasar Hukum

Editor

LR

faq1/5k26/129394--07-maret-2022.txt · Last modified: (external edit)