Table of Contents
Tanya-SC | PPN | Pertanyaan
“Saya Victor dari gading serpong.saya mau menanyakan tentang program subsidi PPN PMK 06. Apabila ada pembeli yang sudah melunasi pembayaran di bulan desember 2021,Tapi pembeli tersebut sebelumnya tidak mengikuti program subsidi PPN PMK 103.Sekarang pembeli tersebut mau mengkuti program subsidi PMK 06,apakah bisa atau tidak? Faktur pajak juga sudah saya terbitkan di bulan desember 2021 dengan kode 010. Mohon bantuan jawaban dan konfirmasinya.”
Jawaban
“ pasal 14 di pmk 103 2022 ayat 1: Rumah tapak dan satuan rumah susun yang telah memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud Peraturan Menteri Keuangan Nomor 103/PMK.010/2021 tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Rumah Tapak dan Satuan Rumah Susun yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2021, namun belum memenuhi persyaratan penyerahan hak secara nyata untuk menggunakan atau menguasai rumah tapak siap huni atau satuan rumah susun siap huni yang dibuktikan dengan berita acara serah ter
Dasar Hukum
–
Editor
LR