User Tools

Site Tools


faq1:5k26:129362--07-maret-2022

Tanya-SC | E-Faktur | Pertanyaan

apabila terdapat kesalahan pengisian FP yaitu nomor PEB (penjualan ke kawasan berikat), nomor SPPB di FP normal bisa dicantumkan kembali di FP pengganti?

Jawaban

nomer SPPB tidak akan bermasalah di FP pengganti. selama bukan nomer SPPB nya yang diubah

Dasar Hukum

Editor

FDF

faq1/5k26/129362--07-maret-2022.txt · Last modified: (external edit)