faq1:5k26:129362--07-maret-2022
Table of Contents
Tanya-SC | E-Faktur | Pertanyaan
apabila terdapat kesalahan pengisian FP yaitu nomor PEB (penjualan ke kawasan berikat), nomor SPPB di FP normal bisa dicantumkan kembali di FP pengganti?
Jawaban
nomer SPPB tidak akan bermasalah di FP pengganti. selama bukan nomer SPPB nya yang diubah
Dasar Hukum
–
Editor
FDF
faq1/5k26/129362--07-maret-2022.txt · Last modified: (external edit)