faq1:5k26:129338--07-maret-2022
Table of Contents
Tanya-SC | DJP Online | Pertanyaan
npwp penjual yg statusnya NE apabila melakukan e-PHTB apakah masih bisa? Atau harus mengubah status dari NE menjadi aktif terlebih dahulu?
Jawaban
Diarahkan untuk pengaktifan kembali NPWP-nya, ya. Karena ketika WP melakukan pembayaran PPh 4 ayat 2 atas pengalihan tanah dan/atau bangunannya, WP tidak lagi memenuhi kriteria WP NE.
Dasar Hukum
–
Editor
FSP
faq1/5k26/129338--07-maret-2022.txt · Last modified: by 127.0.0.1