User Tools

Site Tools


faq1:5k26:129335--07-maret-2022

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

kalau blm ada npwp kan dipotong 20% lebih tinggi, pas udah ada npwp, selisihnya gimana?

Jawaban

Dalam hal Pegawai Tetap atau penerima pensiun berkala sebagai penerima penghasilan yang telah dipotong PPh Pasal 21 dengan tarif yang lebih tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mendaftarkan diri untuk memperoleh Nomor Pokok Wajib Pajak dalam tahun kalender yang bersangkutan paling lama sebelum pemotongan PPh Pasal 21 untuk Masa Pajak Desember, PPh Pasal 21 yang telah dipotong atas selisih pengenaan tarif sebesar 20% (dua puluh persen) lebih tinggi tersebut diperhitungkan dengan PPh Pasa

Dasar Hukum

Editor

NGD

faq1/5k26/129335--07-maret-2022.txt · Last modified: (external edit)