faq1:5k26:129335--07-maret-2022
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
kalau blm ada npwp kan dipotong 20% lebih tinggi, pas udah ada npwp, selisihnya gimana?
Jawaban
Dalam hal Pegawai Tetap atau penerima pensiun berkala sebagai penerima penghasilan yang telah dipotong PPh Pasal 21 dengan tarif yang lebih tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mendaftarkan diri untuk memperoleh Nomor Pokok Wajib Pajak dalam tahun kalender yang bersangkutan paling lama sebelum pemotongan PPh Pasal 21 untuk Masa Pajak Desember, PPh Pasal 21 yang telah dipotong atas selisih pengenaan tarif sebesar 20% (dua puluh persen) lebih tinggi tersebut diperhitungkan dengan PPh Pasa
Dasar Hukum
–
Editor
NGD
faq1/5k26/129335--07-maret-2022.txt · Last modified: (external edit)