faq1:5k26:129328--07-maret-2022
Table of Contents
Tanya-SC | KUP | Pertanyaan
berapa lama uang masuk ke rekening wajib pajak setelah terbit SKPPKP?
Jawaban
Kelebihan pembayaran PPh,PPN, dan PPnBm setelah diperhitungkan dengan utang pajak dikembalikan dalam jangka waktu Paling lama 1 (satu) bulan terhitung sejak : (Pasal 15 ayat (1) PMK-244/PMK.03/2015) Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17C, Pasal 17D UU KUP, atau Pasal 9 ayat (4c) UU PPN diterbitkan; paling lama 5 (lima) hari kerja terhitung sejak SKPPKP diterbitkan sepanjang Wajib Pajak telah menyampaikan rekening; atau paling lam
Dasar Hukum
–
Editor
AMP
faq1/5k26/129328--07-maret-2022.txt · Last modified: (external edit)