faq1:5k26:129293--07-maret-2022
Table of Contents
Tanya-SC | KUP | Pertanyaan
wp op pekerjaan bebas di bawah 4,8m kalau tidak menyampaikan pemberitahuan untuk pakai norma dan pencatatan gimana?
Jawaban
Pasal 4 PMK-54/2021, dalam hal Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak memberitahukan kepada Direktur Jenderal Pajak dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) atau ayat (3), Wajib Pajak tersebut dianggap memilih menyelenggarakan Pembukuan.
Dasar Hukum
–
Editor
CRG
faq1/5k26/129293--07-maret-2022.txt · Last modified: 2022/07/28 23:47 (external edit)