User Tools

Site Tools


faq1:5k26:129278--07-maret-2022

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

min mau tanya, suami profesi akuntan dan istri profesi notaris. Jika dalam kewajiban perpajakan isteri gunakan NPWP suami. Maka dalam spt suami ptkp yg digunakan adalah K/I/0 sebesar 112.5 jt. Penghasilan yg dilaporkan adalah gabungan suami dan istri. Apa betul? ——————————- Izin konfirmasi mas/mbak. Untuk suami-istri pajak digabung dan sama-sama pekerjaan bebas, apakah sudah betul pernyataan di atas menggunakan PTKP K/I/tanggungan?

Jawaban

Jika NPWP KK (gabung), suami penghasilan tidak final dan istri usaha/pekerjaan bebas, maka PTKP nya K/I/Tanggungan.

Dasar Hukum

Editor

MAR

faq1/5k26/129278--07-maret-2022.txt · Last modified: 2022/07/28 23:47 (external edit)