Table of Contents
Tanya-SC | DJP Online | Pertanyaan
(twitter) Halo, untuk WP Bank, bagaimana pembuatan Bukti Potong PPh Pasal 4 (2) atas bunga DPK di ebupot unifikasi? karena selama ini Bank hanya melaporkan secara bulk amount & tdk per nasabah. apabila nasabah minta Bukti Pemotongan PPh (biasanya di cabang), maka cabang yang bersangkutan akan membuat Bukti Pemotongan di excel. thank you
Jawaban
Halo mas, dijawab normatif saja sesuai pasal 5 PER-24/PJ/2021 disitu dijelaskan terkait Dokumen yang Dipersamakan dengan Bukti Pemotongan/Pemungutan Unifikasi. tinggal disesuaikan saja dengan kasusnya, jika masuk kriteria tsb, maka bisa menggunakan dokumen yang dijelaskan di Pasal tsb sebagai bukti potong. dan harus memenuhi kriteria Pasal 5 ayat 4 PER-24/PJ/2021. untuk pelaporannya dilakukan secara digunggung di bagian penyiapan spt saat melaporkan SPT Unifikasinya.
Dasar Hukum
–
Editor
FDF