User Tools

Site Tools


faq1:5k26:129254--07-maret-2022

Tanya-SC | KUP | Pertanyaan

ibu meninggal, meninggalkan warisan untuk anaknya yg masih di bawah umur, lalu harta tsb sekarang disimoan oleh neneknya. apakah nenek harus melaporkan harta tsb di spt tahunan nya? apakah dianggap sbg objek pph?

Jawaban

warisan bukan objk pajak. bagi sang ahli waris (anak) bukan objk pajak. jika masih di abwah umur, maka pelaporan harta tsb digabung/dilaporkan dalam SPT Tahunan kepala keluarga, sesuai komsep satu kesatuan ekonomis. tapi sebaiknya coba dipastikan lagi, apakah nenek ini sebagai wali yg sah/kepala keluarga atau bagaimana. jika iya, maka nenek lapor harta tsb di spt tahunannya./

Dasar Hukum

Editor

ALK

faq1/5k26/129254--07-maret-2022.txt · Last modified: 2022/07/28 23:47 (external edit)