User Tools

Site Tools


faq1:5k26:129243--07-maret-2022

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

wp dapat warisan rumah tapi hanya 1/6 bagian. kalau pengisian harta di spt tahunan kan berdasarkan harga perolehan. kalau warisan ini di akta waris hanya disebutkan 1/6 aja tanpa menyebutkan nilainya. pengisian harga perolehan di kolom harta gimana?

Jawaban

nilai yang seharusnya diterima atau diperoleh berdasarkan harga pasar, dalam hal pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan dilakukan melalui tukar-menukar, pelepasan hak, penyerahan hak, hibah, waris, atau cara lain yang disepakati antara para pihak. (PP 34/2016)

Dasar Hukum

Editor

FS

faq1/5k26/129243--07-maret-2022.txt · Last modified: (external edit)