User Tools

Site Tools


faq1:5k26:129240--07-maret-2022

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

wp PKP melakukan penyerahan jasa kepada perwakilan perusahaan singapura di indonesia apakah menungut PPN?

Jawaban

pastikan dulu penyerahan jasanya dilakukan di mana dan mekanisme penyerahannya bagaimana. apabila penyerahannya dilakukan di singapura, maka tidak terutang PPN karena di luar cakupan UU PPN. apabila penyerahannya dilakukan di indonesia maka terutang PPN 10%, atau bisa juga 0% apabila memenuhi kriteria pmk 32/2019

Dasar Hukum

Editor

AMP

faq1/5k26/129240--07-maret-2022.txt · Last modified: (external edit)