faq1:5k26:129221--07-maret-2022
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
1771, untuk alamat di bukti potong itu tidak bisa diinput lengkap kalau lewat impor ke eform. kalau hanya kotanya saja bisa. apakah boleh?
Jawaban
self assessment wajib pajak, nanti pembuktian tetap dilakukan oleh wajib pajak ke kpp.
Dasar Hukum
–
Editor
WDP
faq1/5k26/129221--07-maret-2022.txt · Last modified: by 127.0.0.1