User Tools

Site Tools


faq1:5k26:129221--07-maret-2022

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

1771, untuk alamat di bukti potong itu tidak bisa diinput lengkap kalau lewat impor ke eform. kalau hanya kotanya saja bisa. apakah boleh?

Jawaban

self assessment wajib pajak, nanti pembuktian tetap dilakukan oleh wajib pajak ke kpp.

Dasar Hukum

Editor

WDP

faq1/5k26/129221--07-maret-2022.txt · Last modified: by 127.0.0.1