Table of Contents
Tanya-SC | KUP | Pertanyaan
#24Q twitter izin bertanya mas mbak, tanggapan dari jawaban agent sebelumnya https://twitter.com/irwansah_fais/status/1499577730412986370 Pada dokumen kontrak saya berstatus “Mitra”. sebenarnya ini sudah dari tahun tahun sebelumnya tetapi saat pengecekan laporan spt dengan status lebih bayar saya di arahkan untuk tidak menggunakan norma karena mendapatkan salary tetap tiap bulan nya (1), perihal ini konsultasikan kembali ke kpp atau bagaimana mas mbak?
Jawaban
Dijelaskan sesuai per 16 tahun 2016 saja ya. Apabila memenuhi kriteria pegawai tetap/pegawai tidak tetap, maka seharusnya tidak bisa menggunakan norma. Yang dapat menggunakan nppn adalah OP yang penghasilannya dari usaha/pekerjaan bebas yang belum pernah menyelenggarakan pembukuan dan sudah memberitahukan penggunaan norma di awal tahun pajak ybs, maksimal akhir bulan ketiga.
Dasar Hukum
–
Editor
AMP