Table of Contents
Tanya-SC | PPN | Pertanyaan
#16Q (twitter) https://twitter.com/sejatiadm789/status/1498950846994087939 @kring_pajak Sore, mau tanya untuk penerapan PPN 11% nanti, jika saya ada beli barang yang masih ikut PPN 10%, terus jual pada saat 11%, apakah bakal ada perlakuan khusus atau gmana ya? Soalnya kan saya yang rugi itu nanti bayar selisih PPN nya? —– ini belum ada aturannya kan ya mas mba?
Jawaban
#16A: sesuai konsep umum ppn saja mbak… ppn terutang, dipungut dan diterbitkan fp saat penerimaan pembayaran/penyerahan, mana yg terjadi terlebih dahulu. Dan kalau berpedoman pd prinsip itu, seharusnya pkp penjual tidak akan ada rugi/nomboki selisih 1%nya karena pada dasarnya ppn itu adalah pajak konsumen. Yg dibebani dan dikenakan pajak adalah konsumen akhirnya. Pkp penjual hanya sebagai pemungut, penyetor dan lapor spt, makanya dia bisa kreditkan pm.
Dasar Hukum
–
Editor
AMP