faq1:5k26:129204--07-maret-2022
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
PT A dan PT B ada kerjasama software development tapi PT A hanya berkontribusi pada penyediaan sumber daya manusianya. nanti PT B bayar ke PT A, kemudian PT A akan bayarkan kembali penghasilannya kepada masing2 pegawai. pajaknya bagaimana ya?
Jawaban
kalau secara PPH mirip jasa outsourcing. pedomannya ke PMK 141/2015, B memotong pph 23 ke A, kemudian PT A memotong pph 21 kepada karyawan
Dasar Hukum
–
Editor
AMP
faq1/5k26/129204--07-maret-2022.txt · Last modified: (external edit)