User Tools

Site Tools


faq1:5k26:129204--07-maret-2022

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

PT A dan PT B ada kerjasama software development tapi PT A hanya berkontribusi pada penyediaan sumber daya manusianya. nanti PT B bayar ke PT A, kemudian PT A akan bayarkan kembali penghasilannya kepada masing2 pegawai. pajaknya bagaimana ya?

Jawaban

kalau secara PPH mirip jasa outsourcing. pedomannya ke PMK 141/2015, B memotong pph 23 ke A, kemudian PT A memotong pph 21 kepada karyawan

Dasar Hukum

Editor

AMP

faq1/5k26/129204--07-maret-2022.txt · Last modified: (external edit)