faq1:5k26:129198--07-maret-2022
Table of Contents
Tanya-SC | KUP | Pertanyaan
imanakah ketentuan peraturan yang melarang WP OP apabila sudah melaksanakan pembukuan tidak disetujui oleh DJP untuk melaksanaka pencatatan untuk tahun pajak depan. WP OP memenuhi kriteria psl 4 ay (1B) PMK 54/2021.
Jawaban
Apakah yang dimaksud aturan yang melarang kalau udah pembukuan maka ngga boleh pencatatan lagi sis? kalau iyaa Pasal 17 PMK 54/2021 Wajib Pajak orang pribadi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf a dan huruf c, yang pada suatu Tahun Pajak sejak Tahun Pajak 2022, telah menyelenggarakan Pembukuan, tidak dapat: a. melakukan pencatatan; dan/atau b. menghitung penghasilan netonya menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto, pada Tahun Pajak-Tahun Pajak berikutnya.
Dasar Hukum
–
Editor
MDR
faq1/5k26/129198--07-maret-2022.txt · Last modified: by 127.0.0.1