User Tools

Site Tools


faq1:5k26:129192--07-maret-2022

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

Selamat Sing, ingin bertanya apabila penghasilan bruto dibwah 60 juta seuai PMK No 82 Tahun 2021 mengenai Insentive Covid - 19 maka akan dibebaskan dari pemotongan PPh Pasal 21, apa benar? apabila Benar saya ingin lapor brarti mnggunaka 1770SS, tetapi kenapa disitu tertera kurang bayar? padhal dibwah 60 juta shrusnya dibebaskan dari pemotongan pph 21 Mas/mba,aku cari di pmk nya tidak ada yg menyebutkan hal tersebut,mau memastikan mas mba apakah benar? Terima kasih

Jawaban

Dijelaskan saja mba ketentuan insentif sesuai PMK 82/2021 (yang sebelumnya pmk-9/2021), untuk insentif PMK 82 itu adalah ditanggung pemerintah, bukan dibebaskan. yang mendapat insentif tsb adalah Pegawai dengan kriteria tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi: a. menerima atau memperoleh penghasilan dari Pemberi Kerja yang: 1. memiliki kode Klasifikasi Lapangan Usaha sebagaimana tercantum dalam Lampiran Kode Klasifikasi Lapangan Usaha (KLU) Wajib Pajak Yang

Dasar Hukum

Editor

MAR

faq1/5k26/129192--07-maret-2022.txt · Last modified: (external edit)