User Tools

Site Tools


faq1:5k26:129186--07-maret-2022

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

Apakah tarif jasa konstruksi berdasarkan PP 9/2022 sudah diupdate pada ebuni? jika sudah apakah masih bisa pakai tarif lama (sesuai ketentuan Psal II PP 9/2022, jika kontrak dilakukan sebelum pp ini berlaku, maka menggunakan ketentuan tarif PP sebelumnya)

Jawaban

barusan kucek di ebuni, belum ada perubahan terkait kode objek pajak dan tarifnya. sarankan untuk menunggu atau konfirmasi ke KPP. ketentuan Pasal II PP 9 tahun 2022 menjelaskan untuk kontrak yg dittd sebelum PP 9 berlaku, 1. Pembayaran kontrak atau bagian dari kontrak sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah ini, pengenaan Pajak Penghasilan dilaksanakan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 51 TAHUN 2008. 2. pembayaran kontrak atau bagian dari kontrak terhitung sejak Peraturan Pemerintah

Dasar Hukum

Editor

FDF

faq1/5k26/129186--07-maret-2022.txt · Last modified: (external edit)