faq1:5k26:129158--04-maret-2022
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
#29Q: izin tanya mas mba “Apabila WPLN mempunyai Joint Operation di Indonesia lalu JO tersebut mentransfer keuntungan langsung kepada WPLN apakah itu bisa dianggap sebagai dividen”
Jawaban
#29A: PM, pihak LN ada penanaman modal di JO tersebut, dikembalikan ke definisi Dividen di Pasal 4(1). Jika masuk definisi silakan potong PPh atas dividen, karena penerima WPLN, maka gunakan PPh 26.
Dasar Hukum
–
Editor
BCW
faq1/5k26/129158--04-maret-2022.txt · Last modified: (external edit)