User Tools

Site Tools


faq1:5k26:129154--04-maret-2022

Tanya-SC | KUP | Pertanyaan

#34Q: restitusi PPh Pasal 23, bagaimana caranya saya bisa refund kelebihan bayar pph 23. Yang saya dapat info harus isi form…form nya bs saya dapatkan dimana? Iya, saya ada lebih bayar pph 23 jasa karena ada double posting

Jawaban

#34A bisa mengajukan PBK atau pengembalian sesuai PMK 187 2015

Dasar Hukum

Editor

PNT

faq1/5k26/129154--04-maret-2022.txt · Last modified: (external edit)