faq1:5k26:129154--04-maret-2022
Table of Contents
Tanya-SC | KUP | Pertanyaan
#34Q: restitusi PPh Pasal 23, bagaimana caranya saya bisa refund kelebihan bayar pph 23. Yang saya dapat info harus isi form…form nya bs saya dapatkan dimana? Iya, saya ada lebih bayar pph 23 jasa karena ada double posting
Jawaban
#34A bisa mengajukan PBK atau pengembalian sesuai PMK 187 2015
Dasar Hukum
–
Editor
PNT
faq1/5k26/129154--04-maret-2022.txt · Last modified: (external edit)