−Table of Contents
Tanya-SC | PPN | Pertanyaan
sebelumnya perusahaan kami melakukan impor sample menggunakan jasa DHL, dari pihak DHL menerbitkan dokumen SPPBMCP,. Tetapi dari pihak DHL tidak memberikan dokumen SPPBMCP & BPN nya karena nominal di dokumen SPPBMCP kurang dari nominal Rp. 100.000 jadi tidak ditagihkan ke kami (Kebijakan dari DHL). Karena kami tidak mendapatkan dokumen SPPBMCP & BPN nya kami tidak bisa lapor kan ke SPT PPN masa, apakah nanti akan bermasalah mengenai dokumen ini ya kak?
Jawaban
Kalau bermasalah atau tidak, sebenernya kan kembali ke ketentuan umum dulu ya bahwa spt dilaporkan benar lengkap dan jelas. Nah terkait impor itu kan dokumen harus memenuhi ketentuan per-13/2019 (dokumen lain yg dipersamakan dg fp) dan per-07/2021 (khusus untuk pib berupa sppbmcp atas barang kiriman). Nah kalo ternyata tidak memenuhi ketentuan tsb lalu tidak bisa dilaporkan di spt, sebaiknya ya wp konsul lebih lanjut dg kpp baiknya bagaimana in case khawatir dipermasalahkan/ dipertanyakan kpp di
Dasar Hukum
–
Editor
NA