User Tools

Site Tools


faq1:5k26:129124--04-maret-2022

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

min kalau BPJS itu termasuk WAPU dan menggunakan kode faktur pajak 03 kah? mau reconfirm, terima kasih sebelumnya.

Jawaban

WAJIB PUNGUT (WAPU) PPN Instansi Pemerintah (PMK-231/PMK.03/2019) Kontraktor kontrak kerja sama pengusahaan minyak dan gas bumi; dan kontraktor atau pemegang kuasa/pemegang izin pengusahaan sumber daya panas bumi, (PMK-73/PMK.03/2010) Badan Usaha Milik Negara (PMK-85/PMK.03/2012) Selama memenuhi salah satu dari 3 tadi maka fakturnya menggunakan 02 atau 03. Kalau mau memastikan, silahkan pastikan ke BPJSnya ya. Soalnya kalo dicek di UU BPJS, tidak menyebutkan bahwa BPJS merupakah BUMN.

Dasar Hukum

Editor

WDP

faq1/5k26/129124--04-maret-2022.txt · Last modified: 2022/07/28 23:47 (external edit)