Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
email: mas mbaa mau tanya terkait pelaporan SPT. a. apabila di akhir tahun WP memegang saham perusahaan, di bagian mana WP ini harus melaporkan saham perusahaan tersebut? apakah dalam kolom harta, laporan nama perusahaan atau dilaporkan juga nominalnya? b. jika WP punya deposito yang bunganya dimasukkan ke pokok, pelaporannya apakah dijadikan satu langsung dengan pokoknya atau dipisahkan pokoknya dan bunganya? c. Jika WP membukakan rekening untuk anaknya, dengan WP tsb sebagai penanggung jawab
Jawaban
a) di kolom harta; diisi sesuai nilai saham yang dimiliki; keterangan lain, seperti nama perusahaan, dll bisa dicantumkan dalam kolom keterangan b) mohon digali lagi, ini pelaporannya atas harta berupa deposito atau penghasilannya ya? apabila atas harta deposito, maka dilaporkan dalam kolom harta berupa deposito. kalau atas bunganya maka masukknya ke penghasilan hanya atas bunganya saja. c) ini anaknya masih dalam tanggungan wp kah? kalau iya, pelaporannya masuk kedalam harta orang tuanya kar
Dasar Hukum
–
Editor
WDP