Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
Mohon bantuannya untuk pertanyaan berikut: 1. Untuk nominal harta dan bunga yang dipotong pajak final seperti bunga deposito. Apakah tidak masalah jika saya masukkan perkiraan dan tidak 100% exact? 2. Untuk dokumen dividen luar negeri untuk pph 24 saya hanya diberikan statement dalam bentuk csv atas activity trading yang dilakukan (gain, loss, withheld, etc.), apakah cukup?
Jawaban
1. silahkan dilaporkan secara benar lengkap jelas sesuai ketentuan terkait pengisian SPT di UU KUP. 2. Untuk PPh Pasak 24 ikut ketentuan di PMK-192/2018. Di pasal 8 disebutkan: Bukti pemenuhan pembayaran PPh Luar Negeri bagi WPDN yang mengkreditkan PPh Luar Negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat ( 1) dapat berupa: a. salinan bukti pembayaran atau bukti pemotongan PPh Luar Negeri; a tau b. salinan bukti lainnya yang dapat menunjukkan adanya pembayaran atau pemotongan PPh Luar Nege
Dasar Hukum
–
Editor
WDP