Table of Contents
Tanya-SC | KUP | Pertanyaan
#48Q: Saya adalah istri, karyawan swasta yang memilih terpisah (MT) untuk perpajakan dari suami saya (kontrak selama 4 bulan terakhir 2021, sebelumnya tidak bekerja). Untuk tahun 2021 pendapatan netto saya adalah +- 93 juta sedangkan pendapatan netto suami saya adalah 16jt. Jika saya mengisi SPT 1770 S dengan status Kawin, MT, tanpa tanggungan (K/I/0) maka PTKP tahunan menjadi Rp121.500.000 sehingga status SPT saya menjadi Lebih Bayar dari yang dibayarkan oleh tempat saya bekerja. Yang saya ing
Jawaban
#48A: kalau suami memiliki penghasilan tidak final dan istri mendapat penghasilan dari 1 pemberi kerja, nanti ketika mengisi form perhitungan PH-MT di bagian PTKP suami dipilih K/0, lalu untuk PTKP istri dipilih TK/0 farida.. coba diarahkan pengisian PTKPnya seperti itu yaa
Dasar Hukum
–
Editor
IN