Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
untuk warisan baru akte hibah per 2022 apakah itu harus ikt pps min? Thx izin mas/mba, ini nggak bisa ikut pps kah karna tahun perolehannya nggak masuk di lingkup kebijakan I maupun II? jd cukup dilapor di spt tahunan saja, atau ada hal lain yg perlu di gali dulu ya? terima kasih https://twitter.com/Marbet_diaz/status/1499610363280883712
Jawaban
Iya mba betul. Bisa dijelaskan untuk PPS keb 1 sesuai pasal 2 ayat 4 adalah untuk Harta yang diperoleh W ajib Pajak sejak tanggal 1 Januari 1985 sampai dengan tanggal 31 Desember 2015. Sedangkan untuk PPS keb 2 sesuai pasal 5 ayat 1 adalah harta yang diperoleh sejak tanggal 1 Januari 2016 sampai dengan tanggal 31 Desember 2020. Jika tidak msuk kedalam harta yang diperoleh pada periode tsb maka tidak bisa ikut PPS.
Dasar Hukum
–
Editor
EK