User Tools

Site Tools


faq1:5k26:129094--04-maret-2022

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

untuk warisan baru akte hibah per 2022 apakah itu harus ikt pps min? Thx izin mas/mba, ini nggak bisa ikut pps kah karna tahun perolehannya nggak masuk di lingkup kebijakan I maupun II? jd cukup dilapor di spt tahunan saja, atau ada hal lain yg perlu di gali dulu ya? terima kasih https://twitter.com/Marbet_diaz/status/1499610363280883712

Jawaban

Iya mba betul. Bisa dijelaskan untuk PPS keb 1 sesuai pasal 2 ayat 4 adalah untuk Harta yang diperoleh W ajib Pajak sejak tanggal 1 Januari 1985 sampai dengan tanggal 31 Desember 2015. Sedangkan untuk PPS keb 2 sesuai pasal 5 ayat 1 adalah harta yang diperoleh sejak tanggal 1 Januari 2016 sampai dengan tanggal 31 Desember 2020. Jika tidak msuk kedalam harta yang diperoleh pada periode tsb maka tidak bisa ikut PPS.

Dasar Hukum

Editor

EK

faq1/5k26/129094--04-maret-2022.txt · Last modified: by 127.0.0.1