Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
jika wp badan (anak perusahaan) dipinjami oleh induk perusahaan di spanyol. Apakah atas pinjaman itu dikenakan PPh 26? dan atas pinjaman jika sudah dimasukan ke akta, apakah pinjaman tersebut sudah bukan objek pajak atau dianggap modal kah ? mohon dibantu mas mbak
Jawaban
kita jawab normatif sesuai UU PPh pasal 26. Berdasarkan Pasal 26 ayat 1 UU PPh, objek PPh pasal 26 adalah Penghasilan yang dibayarkan kepada WPLN berupa: Deviden; Bunga termasuk Premium,Diskonto dan Imbalan jaminan pengembalian hutang; Royalty; Sewa; Penghasilan penggunaan harta Imbalan sehubungan dengan jasa pekerjaan dan kegiatan; Hadiah & penghargaan; Pensiun & pembayaran berkala lainnya; premi swap dan transaksi lindung nilai lainnya; dan/ atau keuntungan karena pembebasan utang.
Dasar Hukum
–
Editor
EK