faq1:5k26:129074--04-maret-2022
Table of Contents
Tanya-SC | E-Faktur | Pertanyaan
pembeli dapat fp pengganti, sudah kreditkan fp normal, apakah perlu dilakukan pembatalan fp normal?
Jawaban
tidak boleh batal ya. karena batal dan pengganti adalah hal yang berbeda. tinggal upload fp pengganti saja.
Dasar Hukum
–
Editor
EAL
faq1/5k26/129074--04-maret-2022.txt · Last modified: 2022/07/28 23:47 (external edit)