User Tools

Site Tools


faq1:5k26:129074--04-maret-2022

Tanya-SC | E-Faktur | Pertanyaan

pembeli dapat fp pengganti, sudah kreditkan fp normal, apakah perlu dilakukan pembatalan fp normal?

Jawaban

tidak boleh batal ya. karena batal dan pengganti adalah hal yang berbeda. tinggal upload fp pengganti saja.

Dasar Hukum

Editor

EAL

faq1/5k26/129074--04-maret-2022.txt · Last modified: 2022/07/28 23:47 (external edit)