faq1:5k26:129061--19-januari-2022
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
“untuk pengisian spt tahunan pph badan, di bagian pemegang saham dan besaran modal, kalau dari 2021 besaran modalnya dasarnya dari modal disetor dari akta atau dasarnya dari neraca ya pakai yg di akta atau di neraca LK ya?”
Jawaban
sesuai lampiran PER-19/PJ/2014 diisi dengan jumlah modal yang disetor. Silakan sesuaikan antara akta/LK yang menunjukkan keadaan yg sebenarnya yg mana agar SPT tersebut disampaikan dengan benar, lengkap, dan jelas. Kalau masih ragu bisa coba konfirmasi KPP.
Dasar Hukum
–
Editor
NP
faq1/5k26/129061--19-januari-2022.txt · Last modified: (external edit)