User Tools

Site Tools


faq1:5k26:129061--19-januari-2022

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

“untuk pengisian spt tahunan pph badan, di bagian pemegang saham dan besaran modal, kalau dari 2021 besaran modalnya dasarnya dari modal disetor dari akta atau dasarnya dari neraca ya pakai yg di akta atau di neraca LK ya?”

Jawaban

sesuai lampiran PER-19/PJ/2014 diisi dengan jumlah modal yang disetor. Silakan sesuaikan antara akta/LK yang menunjukkan keadaan yg sebenarnya yg mana agar SPT tersebut disampaikan dengan benar, lengkap, dan jelas. Kalau masih ragu bisa coba konfirmasi KPP.

Dasar Hukum

Editor

NP

faq1/5k26/129061--19-januari-2022.txt · Last modified: (external edit)