faq1:5k26:129059--04-maret-2022
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
PPS. wp mau ikut pps, itu kan bentuk y uang tunai,misal y 100 jt. Klo gk salah dianggap harta baru y mas/mbak?, kalo misalkan di 2021 juga ada pengeluaran 150 juta,berrti tetap dilaporkan sesuai keadaan akhir tahun ya,misal y uang tunai kurang dr 100 juta
Jawaban
Wp berencana ikut PPS kebijakan 2, harta (uang tunai) merupakan perolehan 2016-2020. Jika harta tsb adalah perolehan antara 2016 s.d 2020, belum pernah dilaporkan di SPT, dan masih dimiliki per akhir tahun 2020, maka WP dapat mengikuti PPS Kebijakan 2. Oleh karena PPS kebijakan 2 ini hanya melihat kondisi antara 2016 s.d 2020, maka untuk pengeluaran di 2021 yg dimaksud wp seharusnya tidak mempengaruhi nilai yg diikutkan PPS ini, tetap berdasarkan nilai di akhir tahun 2020.
Dasar Hukum
–
Editor
ALK
faq1/5k26/129059--04-maret-2022.txt · Last modified: 2022/07/28 23:47 (external edit)