faq1:5k26:129053--19-januari-2022
Table of Contents
Tanya-SC | E-Faktur | Pertanyaan
saat ini sy masih menggunakan PPn 3.0 , kalau saya mau lapor masa desember apa bisa jika belum update ke 3.1 ?
Jawaban
kalau WP gak ada transaksi yg berkaitan sama update efaktur 3.1 (misal kawasan berikat dan PPN PMSE) maka seharusnya masih bisa lapor. Sarankan ke WP untuk melakukan update.
Dasar Hukum
–
Editor
NP
faq1/5k26/129053--19-januari-2022.txt · Last modified: (external edit)