faq1:5k26:129051--19-januari-2022

Tanya-SC | DJP Online | Pertanyaan

Untuk Nilai pemungutan PPh 22 di SPT Unifikasi apakah dibulatkan ke bawah dalam ribuan penuh (sesuai PMK 34/2017 Ps 2 (5) atau tanpa pembulatan ke bawah dalam ribuan penuh?

Jawaban

seharusnya PPhnya sudah dibulatkan sesuai ketentuan di pasal 2 ayat (5) PMK-34/2017. PPh akan terhitung otomatis di ebupot unifikasinya.

Dasar Hukum

Editor

NP

faq1/5k26/129051--19-januari-2022.txt · Last modified: (external edit)