faq1:5k26:129048--19-januari-2022

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

“apakah ada aturan khusus mengenai perhitungan dan pelaporan PPh Final atas Sewa Tanah/Bangunan yang menggunakan sistem bagi hasil? Boleh tau mekanismenya min? Trims. Ini gaada aturan khusus kan ya mas/mba? Ikut aturan umum PPh Final Pasal 4 (2) aja kan?”

Jawaban

aku cek di tkb gak ada aturan khusus. Jika bagi hasil tersebut termasuk dalam pengertian penghasilan dari persewaan tanah dan/atau bangunan sesuai PP 34 tahun 2017 maka seharusnya mengikuti ketentuan umum PPh final pasal 4 ayat (2) atas persewaan tanah dan/atau bangunan.

Dasar Hukum

Editor

NP

faq1/5k26/129048--19-januari-2022.txt · Last modified: (external edit)