faq1:5k26:129041--04-maret-2022
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
#8Q mas mba wp tanya terkait : @kring_pajak ijin bertanya min, kalau biaya atas pembatalan service apakah tetap dikenakan pph? Terimakasih
Jawaban
#8A: dari sisi penerima penghasilan, denda tsb masuk dalam objek PPh karena merupakan tambahan kemampuan ekonomis (Pasal 4 ayat 1 UU HPP klaster PPh) kalau bukan objek potput maka penghitungan pajaknya nanti ketika melaporkan SPT Tahunan
Dasar Hukum
–
Editor
IN
faq1/5k26/129041--04-maret-2022.txt · Last modified: by 127.0.0.1