User Tools

Site Tools


faq1:5k26:129041--04-maret-2022

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

#8Q mas mba wp tanya terkait : @kring_pajak ijin bertanya min, kalau biaya atas pembatalan service apakah tetap dikenakan pph? Terimakasih

Jawaban

#8A: dari sisi penerima penghasilan, denda tsb masuk dalam objek PPh karena merupakan tambahan kemampuan ekonomis (Pasal 4 ayat 1 UU HPP klaster PPh) kalau bukan objek potput maka penghitungan pajaknya nanti ketika melaporkan SPT Tahunan

Dasar Hukum

Editor

IN

faq1/5k26/129041--04-maret-2022.txt · Last modified: by 127.0.0.1