User Tools

Site Tools


faq1:5k26:129040--04-maret-2022

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

PPh 26 atas pinjaman related party.. terkait pinjaman ke anak perusahaan di Indonesia ke perusahaan Pusat di Spanyol selaku perusahaan induk. pinjaman per juni 2021 sudh ditambahkan ke akta , tetapi untuk hutang per september belum. Pertanyaannya : untuk pinjaman yang belum ditambahkan ke akta, apaka termasuk ke dalam perhitungan PPh 26 atas bunga pinjaman? apakah yag sudah ditambahkan tidak terhitung atau sebagai objek PPh 26?

Jawaban

“anak perusahaan yg di Indo pinjam dana ke induk yg di Spanyol”? Berarti ada pembayaran bunga oleh debitur kepada kreditur. Terkait apakah pinjaman tsb telah ditambahkan ke akta/belum, tidak ditemukan aturan perpajakan yg menjelaskan hal tsb secara spesifik. Cukup jelaskan secara general terkait objek PPh pasal 26. Jika bunga tsb dibayarkan ke WPLN, maka dikenakan potput PPh 26 sebesar 20%. Atau sesuai tarif P3B jika diatur khusus di P3B dan jika pihak WPLN punya DGT.

Dasar Hukum

Editor

ALK

faq1/5k26/129040--04-maret-2022.txt · Last modified: (external edit)