faq1:5k26:129034--04-maret-2022
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
untuk penjualan crypto, jika ada keuntungan apakah dikenakan pajak?
Jawaban
kita kembalikan ke wp, kalo emang dianggap harta, bisa masuk ke penghasilan atas keuntungan pengalihan harta, dikenakan tarif umum di spt tahunan. namun, sampai saat ini belum ada aturan khusus mengenai aspek perpajakn kripto, disarankan konfirmasi ke kpp untuk lebih lanjut.
Dasar Hukum
–
Editor
EAL
faq1/5k26/129034--04-maret-2022.txt · Last modified: (external edit)