User Tools

Site Tools


faq1:5k26:129034--04-maret-2022

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

untuk penjualan crypto, jika ada keuntungan apakah dikenakan pajak?

Jawaban

kita kembalikan ke wp, kalo emang dianggap harta, bisa masuk ke penghasilan atas keuntungan pengalihan harta, dikenakan tarif umum di spt tahunan. namun, sampai saat ini belum ada aturan khusus mengenai aspek perpajakn kripto, disarankan konfirmasi ke kpp untuk lebih lanjut.

Dasar Hukum

Editor

EAL

faq1/5k26/129034--04-maret-2022.txt · Last modified: (external edit)