faq1:5k26:129019--24-februari-2022

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

@kring_pajak min mau tanya soal natura terkait dengan uu hpp jika pph 21 ditanggung perusahaan, 1. apakah tanggungan pph tersebut dapat di biayakan? 2. untuk natura pemberian fasilitas ke pegawai yang menjadi objek 21, apakah ppn ats pemberian natura tersebut dapat di digunakan? https://twitter.com/Johan64101744/status/1496717872558927872 === mohon bantuannya mas/mba

Jawaban

1. Pph tidak dapat diabiayakan ( pasal 9 uu pph) 2. Tergantung natura yg diserahkan apa mba. Apakah BKP/JKP? Dan apakah yg menyerahkan sudah PKP?

Dasar Hukum

Editor

EK

faq1/5k26/129019--24-februari-2022.txt · Last modified: (external edit)