User Tools

Site Tools


faq1:5k26:129016--18-januari-2022

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

saya ingin menanyakan formulir 1771 pdf mengapa di lampiran iv, total pajaknya tidak sesuai dengan csv ereporting covid final? jadi terutang, angkanya beda dengan di ereporting covid, kami memanfatkan instentif pajak terutang Rp.4,-. saya selisih 4 perak, tidak apa melaporkan selisih? tidak ada notifikasi, total pajak di ereporting pph 0,5% Rp 8.063.574, sedangkan di spt 1771 0,5% senilai Rp 8.063.578, selisih Rp 4, tidak masalah?

Jawaban

pastikan pengisian lampiran IV dan laporan realisasinya memang sudah benar. Coba konfirmasi KPP dulu apakah atas selisihnya perlu disetorkan atau tidak karena laporan realisasi yang disampaikan kurang dari PPh final terutang di SPT Tahunan.

Dasar Hukum

Editor

NP

faq1/5k26/129016--18-januari-2022.txt · Last modified: (external edit)