User Tools

Site Tools


faq1:5k26:129005--17-januari-2022

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

kalau misal beli voucher (gift card) dari luar negeri untuk dijual kembali ke customer. atas transaksi tsb (pembelian vocernya), apakah dikenakan VAT?

Jawaban

dijelaskan secara normatif. Atas pembelian voucher atau gift card tersebut jika tidak ada BKP/JKP yg diserahkan maka tidak dikenai PPN.

Dasar Hukum

Editor

NP

faq1/5k26/129005--17-januari-2022.txt · Last modified: (external edit)