faq1:5k26:128998--17-januari-2022

Tanya-SC | Lainnya | Pertanyaan

WP mengajukan NE karena sudah lama tinggal di LN sejak 2016. Tetap diproses NE atau diarahkan penghapusan ya? Soalnya kalo di sistem tidak ada alasan NE karena meninggalkan indonesia untuk selama2nya

Jawaban

Karena permohonan NE via kring pajak cuma bisa dengan alasan sesuai pasal 24 ayat (2) huruf a, b, dan c PER-04/PJ/2020 maka sarankan WP untuk mengajukan permohonan NE melalui KPP.

Dasar Hukum

Editor

NP

faq1/5k26/128998--17-januari-2022.txt · Last modified: 2022/07/28 23:47 (external edit)