faq1:5k26:128997--02-maret-2022
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
untuk bunga pinjaman yg terjadi antar wajib pajak orang pribadi, dipotong pasal 23 kan ya mba/mas?
Jawaban
Objek PPh Pasal 23 adalah bunga dan imbalan lainnya termasuk premium maupun diskonto yang merupakan bunga antar pinjaman yang diterima atau diperoleh oleh WP OP DN maupun WP Badan DN dari pihak pembayar bunya yang merupakan pemotong PPh Pasal 23. Pembayar bunganya ini harus merupakan pemotong PPh pasal 23 mba. OP bukan merupakan pemotong PPH 23 atas bunga
Dasar Hukum
–
Editor
EK
faq1/5k26/128997--02-maret-2022.txt · Last modified: (external edit)