User Tools

Site Tools


faq1:5k26:128985--25-februari-2022

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

saya ingin ikut PPS 1, bila saya ingin melaporkan rekening bank saya tapi saldo nya bukan murni uang saya bagiamana? ada uang titipan ortu di rekening saya,, maklum ortu ga bisa mobile banking.

Jawaban

Jadi di pasal 2 pmk 196 dijelaskan. Wajib Pajak dapat mengungkapkan Harta bersih yang belum atau kurang diungkapkan dalam Surat Pernyataan sepanjang Direktur Jenderal Pajak belum menemukan data dan/atau informasi mengenai Harta dimaksud. Harta bersih sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan nilai Harta dikurangi nilai Utang sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Pengampunan Pajak. Nah kalau kita lihat di UU TA, harta bersih itu Nilai Harta bersih sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mer

Dasar Hukum

Editor

EK

faq1/5k26/128985--25-februari-2022.txt · Last modified: (external edit)