faq1:5k26:128985--25-februari-2022
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
saya ingin ikut PPS 1, bila saya ingin melaporkan rekening bank saya tapi saldo nya bukan murni uang saya bagiamana? ada uang titipan ortu di rekening saya,, maklum ortu ga bisa mobile banking.
Jawaban
Jadi di pasal 2 pmk 196 dijelaskan. Wajib Pajak dapat mengungkapkan Harta bersih yang belum atau kurang diungkapkan dalam Surat Pernyataan sepanjang Direktur Jenderal Pajak belum menemukan data dan/atau informasi mengenai Harta dimaksud. Harta bersih sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan nilai Harta dikurangi nilai Utang sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Pengampunan Pajak. Nah kalau kita lihat di UU TA, harta bersih itu Nilai Harta bersih sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mer
Dasar Hukum
–
Editor
EK
faq1/5k26/128985--25-februari-2022.txt · Last modified: (external edit)