faq1:5k26:128971--14-januari-2022
Table of Contents
Tanya-SC | PPN | Pertanyaan
jika suami saya sudah meninggal dan rencana tahun 2022 akan ada penghasilan sewa atas tanah dan atau bangunan dan harusnya sudah mulai ditagihkan ke pihak penyewa. Apakah baiknya saya harus menunggu surat ahli waris dikeluarkan oleh notaris, atau masih tunggu sampai proses pengalihan harta ke ahli waris selesai di KPP, atau tetap mengeluarkan PPN keluaran atas NPWP suami saya? bisa disampaikan dasar hukumnya? ini kalau harta warisan belum terbagi berarti tetap pake NPWP suami kan ya untuk semua
Jawaban
jika warisan belum terbagi maka sarankan perubahan data menjadi WBT. Jika ada penyerahan BKP/JKP maka tetap ada kewajiban menerbitkan FP dengan menggunakan NPWP tersebut.
Dasar Hukum
–
Editor
NP
faq1/5k26/128971--14-januari-2022.txt · Last modified: (external edit)