User Tools

Site Tools


faq1:5k26:128971--14-januari-2022

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

jika suami saya sudah meninggal dan rencana tahun 2022 akan ada penghasilan sewa atas tanah dan atau bangunan dan harusnya sudah mulai ditagihkan ke pihak penyewa. Apakah baiknya saya harus menunggu surat ahli waris dikeluarkan oleh notaris, atau masih tunggu sampai proses pengalihan harta ke ahli waris selesai di KPP, atau tetap mengeluarkan PPN keluaran atas NPWP suami saya? bisa disampaikan dasar hukumnya? ini kalau harta warisan belum terbagi berarti tetap pake NPWP suami kan ya untuk semua

Jawaban

jika warisan belum terbagi maka sarankan perubahan data menjadi WBT. Jika ada penyerahan BKP/JKP maka tetap ada kewajiban menerbitkan FP dengan menggunakan NPWP tersebut.

Dasar Hukum

Editor

NP

faq1/5k26/128971--14-januari-2022.txt · Last modified: (external edit)