faq1:5k26:128969--14-januari-2022

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

“Iya kak sebagai penyewa gudang yg mengeluarkan barang. Iya kak, yang mengeluarkan faktur yg penyewa gudang, keterangan kode error nya sppb tidak ditemukan. Kalau sppb nya bukan atas nama penyewa yang mengeluarkan barang, apakah bisa diinput di faktur keluaran penyewa ya kak ?”

Jawaban

Jika nama di dalam SPPB-nya berbeda dengan nama pihak yg menerbitkan faktur pajak maka seharusnya reject. Coba arahkan WP untuk konfirmasi BC dulu apakah ada kesalahan pencantuman nama atau memang proses bisnis di BC-nya seperti itu.

Dasar Hukum

Editor

NP

faq1/5k26/128969--14-januari-2022.txt · Last modified: by 127.0.0.1